Sejarah BPI

Sejarah BPI

Sejarah Pembentukan Badan Pengawas Internal Universitas Trisakti

Universitas Trisakti sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni dengan memperhatikan perkembangan dunia dan kearifan lokal Indonesia. Sesuai dengan visi untuk menjadi universitas yang andal dan berstandar internasional, salah satu misi Universitas Trisakti adalah meningkatkan komitmen dalam menegakkan tata kelola universitas yang baik (good university governance).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Universitas Trisakti harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian (controlling). Upaya pengendalian perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan mencapai tujuan dengan cepat, sekaligus mencegah dan menanggulangi perilaku pengelolaan organisasi yang menyimpang atau melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Statuta dan Anggaran Rumah Tangga Universitas Trisakti, maka diterbitkan Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor 2 Tahun 2013 jo. Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Internal.

Sebagai tindak lanjut, Rektor Universitas Trisakti mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 1400/USAKTI/SKR/XI/2015 tentang Pengangkatan para Pejabat Struktural di Lingkup Badan Pengawas Internal Universitas Trisakti. Badan Pengawas Internal merupakan pelaksana tugas khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan di bidang non-akademik, meliputi keuangan, aset, dan sumber daya manusia non-dosen (tenaga kependidikan) Universitas Trisakti.

Floatin Button