Tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Internal sebagai berikut :
- Menyusun dan melaksanakan rencana pemeriksaan internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Universitas;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat Universitas;
- Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Manajemen dan MWA/Senat Universitas/Komite Audit.
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan pemeriksaan internal yang dilakukan;
- Mengevaluasi Piagam Badan Pengawas Internal secara periodik.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.