Persyaratan Auditor BPI

Persyaratan Auditor BPI

Persyaratan Pengawas Internal yang duduk dalam Badan Pengawas Internal paling kurang meliputi:

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknik pemeriksaan dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
  5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi pemeriksaan internal – wajib
  6. Mematuhi kode etik pemeriksaan internal – wajib
  7. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Universitas terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pemeriksaan internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan – wajib
  8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola Universitas yang baik dan manajemen risiko;
  9. Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus- wajib
  10. Tidak merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional Universitas baik di Universitas maupun Fakultas.  
Floatin Button