Persyaratan Pengawas Internal yang duduk dalam Badan Pengawas Internal paling kurang meliputi:
- Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknik pemeriksaan dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
- Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
- Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi pemeriksaan internal – wajib
- Mematuhi kode etik pemeriksaan internal – wajib
- Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Universitas terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pemeriksaan internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan – wajib
- Memahami prinsip-prinsip tata kelola Universitas yang baik dan manajemen risiko;
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus- wajib
- Tidak merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional Universitas baik di Universitas maupun Fakultas. Â