Standar Perilaku

Standar Perilaku

Pengawas Internal internal harus memegang teguh dan mematuhi kode etik berikut ini yaitu:

  1. Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas.
  2. Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, Universitas dan Badan Pengawas Internal.
  3. Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi pengawas internal atau Universitas.
  4. Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Universitas atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif.
  5. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dari auditee, mahasiswa, pemasok, rekanan dan atau pihak yang berkepentingan dengan Universitas.
  6. Mematuhi sepenuhnya Standar Profesional Internal Pengawas Internal, kebijakan Universitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat sebagai Pengawas Internal.
  8. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain yang dapat menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi Universitas dengan alasan apapun.
  9. Melaporkan semua hasil pemeriksaan yang material dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Universitas dan atau dapat berakibat melanggar hukum.
Floatin Button