Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang Lingkup Pekerjaan

Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Direktur Badan Pengawas Internal memformulasikan lingkup pekerjaan Badan Pengawas Internal dan diajukan kepada Rektor untuk disetujui setelah dikonsultasikan dengan MWA/Senat Universitas.

Lingkup pekerjaan dari Badan Pengawas Internal sebagai berikut:

  1. Evaluasi kinerja Universitas
  2. Pemeriksaan dan evaluasi kecukupan dan keefektifan pengendalian dalam sistem tata kelola, operasi dan sistem informasi, termasuk:
    • Keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional
    • Efektifitas dan efisiensi operasi dan penggunaan sumber daya Universitas
    • Keamanan harta Universitas.
    • Kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  3. Pemeriksaan  implementasi dan evaluasi sistem pengendalian internal, sistem imbalan dan pengelolaan sumber daya manusia.
  4. Pemeriksaan atas laporan dari civitas academica dan pihak ketiga.
  5. Evaluasi kebijakan manajemen risiko dan implementasinya oleh Manajemen.
  6. Pembinaan dan pemberian konsultasi berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan di atas.
  7. Pemeriksaan atas tugas-tugas khusus.
  8. Badan Pengawas Internal dapat melakukan kegiatan-kegiatan selain kegiatan pemeriksaan, seperti kegiatan-kegiatan operasional Universitas maupun proyek, keikutsertaan dalam penugasan emergency; dan lain sebagainya selama tidak menimbulkan konflik kepentingan dan atau mengganggu kegiatan utama Badan Pengawas Internal.
Floatin Button