Pengawas Internal internal harus memegang teguh dan mematuhi kode etik berikut ini yaitu:
- Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, Universitas dan Badan Pengawas Internal.
- Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi pengawas internal atau Universitas.
- Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Universitas atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif.
- Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dari auditee, mahasiswa, pemasok, rekanan dan atau pihak yang berkepentingan dengan Universitas.
- Mematuhi sepenuhnya Standar Profesional Internal Pengawas Internal, kebijakan Universitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat sebagai Pengawas Internal.
- Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain yang dapat menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi Universitas dengan alasan apapun.
- Melaporkan semua hasil pemeriksaan yang material dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Universitas dan atau dapat berakibat melanggar hukum.