Fungsi Badan Pengawas Internal dalam melaksanakan kegiatannya adalah untuk meyakinkan adanya efektivitas pengendalian internal oleh Manajemen, sehingga:
- Risiko telah diidentifikasi dan dikelola dengan baik.
- Sistem Tata kelola Universitas yang baik telah diterapkan.
- Informasi operasional, manajerial dan keuangan yang signifikan telah dilaporkan secara akurat, handal dan tepat waktu.
- Tindakan civitas academica telah sesuai dengan kebijakan, standar, prosedur, hukum dan regulasi yang berlaku.
- Sumber daya telah diperoleh secara ekonomis, digunakan dengan efisien dan dilindungi dengan baik.
- Program, rencana dan tujuan Universitas telah dicapai.
- Program pengendalian kualitas telah dilaksanakan dan upaya perbaikan telah dilakukan secara berkesinambungan dalam proses pengawasan Universitas,
- Masalah hukum dan regulasi yang memiliki dampak terhadap Universitas telah diidentifikasi dan ditangani dengan baik.
- Implementasi dan utilisasi informatif sistem informasi manajemen telah dikelola dengan baik.