Tugas dan Tanggung Jawab BPI

Tugas dan Tanggung Jawab BPI

Tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Internal sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana pemeriksaan internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Universitas;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat Universitas;
  5. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Manajemen dan MWA/Senat Universitas/Komite Audit.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan pemeriksaan internal yang dilakukan;
  9. Mengevaluasi Piagam Badan Pengawas Internal secara periodik.
  10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Floatin Button