Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Direktur Badan Pengawas Internal memformulasikan lingkup pekerjaan Badan Pengawas Internal dan diajukan kepada Rektor untuk disetujui setelah dikonsultasikan dengan MWA/Senat Universitas.
Lingkup pekerjaan dari Badan Pengawas Internal sebagai berikut:
- Evaluasi kinerja Universitas
- Pemeriksaan dan evaluasi kecukupan dan keefektifan pengendalian dalam sistem tata kelola, operasi dan sistem informasi, termasuk:
- Keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional
- Efektifitas dan efisiensi operasi dan penggunaan sumber daya Universitas
- Keamanan harta Universitas.
- Kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Pemeriksaan implementasi dan evaluasi sistem pengendalian internal, sistem imbalan dan pengelolaan sumber daya manusia.
- Pemeriksaan atas laporan dari civitas academica dan pihak ketiga.
- Evaluasi kebijakan manajemen risiko dan implementasinya oleh Manajemen.
- Pembinaan dan pemberian konsultasi berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan di atas.
- Pemeriksaan atas tugas-tugas khusus.
- Badan Pengawas Internal dapat melakukan kegiatan-kegiatan selain kegiatan pemeriksaan, seperti kegiatan-kegiatan operasional Universitas maupun proyek, keikutsertaan dalam penugasan emergency; dan lain sebagainya selama tidak menimbulkan konflik kepentingan dan atau mengganggu kegiatan utama Badan Pengawas Internal.